Karyawan dan Buruh Bisa Dapat Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja! Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 24 Februari 2021, 06:00 WIB
Tak Hanya Pencari Kerja, Karyawan Juga Bisa Dapat Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut.
Tak Hanya Pencari Kerja, Karyawan Juga Bisa Dapat Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut. /Instagram. Com /@kartuprakerja.go.id/

BERITA DIY - Salah satu bantuan Pemerintah untuk masyarakat yang banyak dinanti adalah Kartu Prakerja. Hari ini, Selasa 23 Februari 2021, Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 resmi dibuka.

Siapa saja yang berhak mendaftar Kartu Prakerja? Dilansir BERITA DIY dari situs resmi prakerja.go.id golongan yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah:

  • Pencari kerja
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentuan Untuk Dapat Rp3,55 Juta Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

Jadi, tak hanya orang yang sedang menganggur saja yang berhak mendapat KArtu Prakerja, namun karyawan yang sudah bekerja juga bisa mendapat KArtu Prakerja ini.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar mendapat Kartu Prakerja? Terdapat tiga syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain syarat di atas, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan ada beberapa aturan lain yang diterapkan pada Kartu Prakerja 2021.

Di antaranya penerima Kartu Prakerja tidak mendapatkan menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x