- Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
- Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Bansos PKH akan disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Dana bansos PKH akan cair ke rekening masing-masing KPM melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Baca Juga: Awet Muda! Ini 5 Potret Asli Natasha Dewanti, Mama Sarah di Ikatan Cinta: Cantiknya Bikin Iri
Golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.
Hal ini karena Kemensos membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.***