- Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
- Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun
Bantuan bansos PKH ini akan diberikan selama empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Bantuan ini dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH. Penerima bansos PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, batasan kategori penerima bantuan ini:
- Ibu hamil/nifas maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini maksimal dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat maksimal 1 anak dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat maksimal 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMA/sederajat maksimal 1 anak di dalam keluarga PKH;
Baca Juga: Ramai Masyarakat Dapat SMS BLT Subsidi Gaji, Cair Lagi di 2021? Ini Penjelasan Kemenkeu
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH;
- Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Sedangkan untuk melakukan cek secara online apakah menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Klik pada Cek Bansos di kiri atas
- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
- Klik kode verifikasi
- klik CARI
Apabila lolos dinyatakan menjadi penerima, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Sebaliknya, apabila data anda tidak muncul berarti anda belum memiliki kesempatan untuk menerima bansos PKH 2021.***