Adapun dokumen yang perlu dibawa yaitu KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.
Baca Juga: Cara Cek BPKB Secara Online agar Tidak Tertipu Saat Membeli Kendaraan Bermotor
Ketiga, isi formulir pendaftaran secara lengkap. Kemudian, Anda serahkan formulir tersebut dan dokumen yang diperlukan ke petugas SIM.
Keempat, setelah berkas diperiksa, Anda akan diminta petugas memverifikasi data SIM.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Mobil dan Motor untuk Tahunan dan Lima Tahunan
Kelima, Anda hanya perlu mengikuti arahan petugas untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Hal tersebut dilakukan untuk penerbitan SIM baru.
Keenam, Anda tinggal menunggu SIM baru jadi dan diserahkan oleh petugas.***