Ini Panduan Mudah Cara Mengurus SIM Hilang, Tak Perlu Pakai Calo!

- 17 Februari 2021, 11:24 WIB
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis /polri.go.id

Adapun dokumen yang perlu dibawa yaitu KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

Baca Juga: Cara Cek BPKB Secara Online agar Tidak Tertipu Saat Membeli Kendaraan Bermotor

Ketiga, isi formulir pendaftaran secara lengkap. Kemudian, Anda serahkan formulir tersebut dan dokumen yang diperlukan ke petugas SIM.

Keempat, setelah berkas diperiksa, Anda akan diminta petugas memverifikasi data SIM.

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Mobil dan Motor untuk Tahunan dan Lima Tahunan

Kelima, Anda hanya perlu mengikuti arahan petugas untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Hal tersebut dilakukan untuk penerbitan SIM baru.

Keenam, Anda tinggal menunggu SIM baru jadi dan diserahkan oleh petugas.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x