"Untuk korban tidak ada yang hamil. Kami masih terus melakukan pendalaman,"kata Christian lagi.
Kapolres Jombang AKBP Ahung Setyo Nugroho mengatakan bahwa para santriwati yang menjadi korban pencabulan tidak berani mengadu kepada orang tua karena menggap pelaku sebagai panutan.
Setelah perbuatan bejat pelaku terbongkar, kini semua santri di pondok pensantren kecil itu dipulangkan ke rumah masing-masing sehingga aktivitas belajar mengajar terhenti.
Pelaku sendiri merupakan pria beristri dan telah memiliki anak.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren tersebut berawal dari laporan dua orang tua yang mencurigai perilaku putrinya yang tidak biasa.
Baca Juga: Zodiak Ini Pemikirannya Visioner Dijamin Masa Depan Cerah Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Februari 2021
Kepolisian berpesan kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan untuk tidak ragu melaporkannya.
Pelaku, kata Agung, akan dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2, pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.
"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dendanya maksimal Rp5 miliar. Dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik, pengasuh anak, atau tenaga kependidikan, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana" pungkas Agung.***
Editor: Adestu Arianto