Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

- 16 Februari 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi. Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka.
Ilustrasi. Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang yang Cabuli Belasan Santrinya Kini Ditetapkan sebagai Tersangka. /Dok. Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren di Jombang, Subechan (50), masih terus dikembangkan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

Kabar terbaru, warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatam Ngoro itu telah mencabuli 15 orang santriwati. Pelaku melakukan perbuatan kejinya sudah dua tahun lamanya, sejak tahun 2019.

"Selain mencabuli, pelaku juga menyetubuhi korbannya di saat pondok dalam keadaan sepi," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Februari 2021 Aquarius Boleh Belanja Online Sepuasnya Pisces Lepaskan Gairah Asmara

Awal pemeriksaan, polisi mengatakan ada 6 korban. Namun, pada laporan selanjutnya, korban mencapai 15 orang.

Christian mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku bernama Subechan ini ialah dengan mendatangi kamar santri pada tengah malam ketika santriwati tersebut sedang tidur.

Saat santri terkejut, Subechan akan menyuru si santri untuk bangun dan salat. Usai salat itulah pelaku biasanya akan melancarkan aksinya.

Baca Juga: Ramalan Asmara Shio Hari Ini 16 Februari 2021 Lima Shio Ini Perlu Ekspresikan Rasa Cintanya

 Pelaku melakukan aksinya secara berulang selama dua tahun sejak tahun 2019. Para santriwati yang menjadi korbannya lantas tertekan dan tidak berani mengadu kepada oranh tuanya.

 "Untuk korban tidak ada yang hamil. Kami masih terus melakukan pendalaman,"kata Christian lagi.

Kapolres Jombang AKBP Ahung Setyo Nugroho mengatakan bahwa para santriwati yang menjadi korban pencabulan tidak berani mengadu kepada orang tua karena menggap pelaku sebagai panutan.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 16 Februari 2021 Empat Shio Ini Diprediksi Pegang Hoki, Siap-siap Banjir Berkah

Setelah perbuatan bejat pelaku terbongkar, kini semua santri di pondok pensantren kecil itu dipulangkan ke rumah masing-masing sehingga aktivitas belajar mengajar terhenti.

Pelaku sendiri merupakan pria beristri dan telah memiliki anak.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren tersebut berawal dari laporan dua orang tua yang mencurigai perilaku putrinya yang tidak biasa.

Baca Juga: Zodiak Ini Pemikirannya Visioner Dijamin Masa Depan Cerah Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Februari 2021

Kepolisian berpesan kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan untuk tidak ragu melaporkannya.

Pelaku, kata Agung, akan dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2, pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dendanya maksimal Rp5 miliar. Dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik, pengasuh anak, atau tenaga kependidikan, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana" pungkas Agung.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah