Tinggal 4 Hari Lagi BLT UMKM Ditutup! Segera Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

- 15 Februari 2021, 08:00 WIB
Cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Januari secara online.
Cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Januari secara online. /https://depkop.go.id/

BERITA DIY – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih akan disalurkan hingga tanggal 19 Februari 2021. Besaran bantuan yang diterima dalam program ini adalah senilai Rp2,4 juta.

Sampai saat ini berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh Kemenkop UKM, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro baru dicairkan oleh 7,7 juta UMKM dari total rencana sebanyak 9,1 jua dengan total anggaran yang disalurkan adalah sebesar 18,6 triliun.

Baca Juga: Bukan Janda Cianjur Hamil, Ini Kisah Maryam Ibu Nabi Isa as

Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang memiliki usaha mirko agar tetap dapat bertahan dalam situasi oandemi Covid-19, yakni melalui program bantuan BPUM UMKM. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Proses pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresf kembali.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

  • Buka link eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh pihak Bank BRI dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dokumen atau berkas yang harus disiapkan saat akan mencairkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

  • Buku tabungan atau buku rekening sesuai bank yang menyalurkan
  • Kartu ATM
  • Kartu identitas seperti KTP
  • Dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataa Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x