Cara Daftar Bansos PKH: Cukup Siapkan Berkas dan Syarat Ini, Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta

- 12 Februari 2021, 13:25 WIB
Bansos PKH 2021, syarat dan cara daftar bantuan.
Bansos PKH 2021, syarat dan cara daftar bantuan. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY-Cara daftar Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) wajib diketahui masyarakat agar bisa memenuhi syarat untuk dapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun dari Kemensos.

Terdapat beberapa golongan yang bisa dapat bansos PKH 2021, yaitu Ibu Hamil, Balita, Lansia, Anak Sekolah SD hingga SMA, dan Disabilitas Berat.

Masyarakat yang memenuhi syarat pendaftaran akan mendapatkan dana bantuan sesuai golongannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 161 Trending di Twitter, Netizen Justru Puji Al Karena Hal Ini

Adapun besaran dana bantuan yang diterima setiap golongan yaitu:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  • Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  • Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Dana bansos PKH tersebut akan diberikan selama empat tahap dalam waktu satu tahun ini, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Masyarakat yang ingin mengetahui cara daftar dan syarat lengkap untuk dapat Bansos PKH 2021, harus mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

Baca Juga: Jam Tayang IKATAN CINTA Hari Ini dan Bocoran Episode 163: Tak Rela Kehilangan Al, Andin Ingin Kembali Rujuk?

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.
  9. Selanjutnya, data penerima Bansos PKH dapat dicek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id

Masyarakat dapat cek secara online apakah menjadi penerima Bansos PKH 2021 melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  3. Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  4. Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  5. Klik kode verifikasi acak
  6. klik CARI

Apabila dinyatakan menjadi penerima, nama akan muncul dan dana bansos tunai PKH dapat dicek melalui rekening masing-masing penerima.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah