BLT UMKM Tidak Berlanjut di 2021, Berikut Ini Beberapa Bantuan Modal Usaha dari Kemenkop UKM

- 11 Februari 2021, 16:23 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM.
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM. /Pixabay/@Eko Anug

BERITA DIY - Untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM sepertinya pada tahun ini tidak akan kembali menerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta seperti tahun 2020.

Hal ini telah diumumkan oleh KemenkopUKM yang mengumumkan jika BLT bagi UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut belum tentu diadakan kembali di 2021.

Peniadaan BLT BPUM ini dikarenakan dalam APBN 2021 tidak ada anggaran untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh kemenkop UKM.

Baca Juga: Munas Apeksi VI Tahun 2021 Telah Dibuka Hari Ini, Presiden Jokowi Ingatkan Prioritas Pemulihan Pasca covid-19

Baca Juga: Tak Sangka! Setelah 160 Hari Elsa Ikatan Cinta Lakukan Hal Mengejutkan Ini

Seperti kita ketahui, untuk tahun 2020 yang lalu BPUM telah disalurkan kepada 12 juta UMKM melalui 2 tahap dengan anggaran Rp 12 Triliun.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menjelaskan jika para pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai BPUM yang tak lagi jalan di 2021 ini.

Sebab, Kemenkop telah memberikan bantuan sebesar Rp10 juta yang bisa didapatkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun Ini, Siapkan Syarat Ini Agar Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah