Terkini! UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Resmi Ditiadakan Kemendikbud

- 6 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun  2021  dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi /Pixabay/F1Digitals

Kedelapan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini, 6 Februari 2021: Kencan Romantis untuk Libra, Aries, Leo dan Taurus?

a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Pada akhir surat edaran, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x