Terkini! UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Resmi Ditiadakan Kemendikbud

- 6 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun  2021  dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi /Pixabay/F1Digitals

BERITA DIY - Ujian Nasional 2021 akhirnya ditiadakan berkaitan dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu ujian kesetaraan juga ikut ditiadakan. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga: CEO Eiger Mohon Maaf, Ramai-ramai Harga Produk Diusulkan Diskon 90 Persen

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Nadiem menyebutkan dalam surat edaran, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:

Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Setelah Disemprot Dewi Tanjung Beberapa Kali Melalui Twitter, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi Mengejutkan

Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x