Terkini! UN dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Resmi Ditiadakan Kemendikbud

- 6 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun  2021  dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi
Ilustrasi Ujian Nasional, Kemendikbud resmi meniadakan UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 mengingat lonjakan covid-19 di Indonesia masih tinggi /Pixabay/F1Digitals

Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) penugasan; c) tes secara luring atau daring; dan/atau d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kelima, Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x