10 Juta Ibu Hamil, Balita, dan Lansia Dapat Bantuan Rp3 Juta Per KK, Begini Cara Daftar Bansos PKH

- 4 Februari 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi pendaftaran bansos PKH.
Ilustrasi pendaftaran bansos PKH. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO
  • Anak SD/sederajat Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat Rp2 juta per tahun
  • Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini Rp3 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia Rp2,4 juta per tahun

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH. Jika suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas, maka penerima bansos PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: Ternyata Al yang Buat Andin Dihukum Berat di Ikatan Cinta, Andin Tahu dan Mereka Benar-benar Cerai?

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, batasan kategori penerima bantuan ini:

  • Ibu hamil/nifas maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia dini maksimal dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat maksimal 1 anak dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat maksimal 1 anak di dalam keluarga PKH;
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat maksimal 1 anak di dalam keluarga PKH;

Baca Juga: Ramai Masyarakat Dapat SMS BLT Subsidi Gaji, Cair Lagi di 2021? Ini Penjelasan Kemenkeu

  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun maksimal 1 orang di dalam keluarga PKH;
  • Penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang di dalam     keluarga PKH.
  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Rafael Ikatan Cinta Unggah Foto Ini, Warganet: Semoga Rafael Menemukan Jodohnya

Berikut cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH:

  • Keluarga miskin daftar ke ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musyawarah tersebut akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file        extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021 Ada Bantuan Rp3,55 Juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x