BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (banso) program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2021 ini.
Pemberian bansos ini sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Bansos PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi covid-19 dan menggerakkan perekonomian agar terhindar dari kemiskinan.
Bantuan ini juga dimaksudkan agar ibu hamil dan balita bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan pokok agar terhindar dari stunting.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil, anak balita, penyandang disabilitas, dan orang tua lanjut usia (lansia).
Bantuan bansos PKH ini akan diberikan selama empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Bantuan ini dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.