- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu: Memiliki kekayaan paling bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel: Berkas Perkara Lengkap, akankah Gisel dan MYD Ditahan?
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
- Kementerian atau Lembaga,
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Mengenal Kuyang, Folklor Hantu Penghisang Darah Manusia di Kalimantan dan Cara Menghindarinya
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut: