BLT UMKM 2021 Hadir Kembali! Siapkan Syarat dan Cara Daftarnya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 3 Februari 2021, 15:48 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm
  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu: Memiliki kekayaan paling bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel: Berkas Perkara Lengkap, akankah Gisel dan MYD Ditahan?

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat datang ke kantor-kantor berikut ini untuk pengajuan daftar BPUM:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM,
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,
  3. Kementerian atau Lembaga,
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mengenal Kuyang, Folklor Hantu Penghisang Darah Manusia di Kalimantan dan Cara Menghindarinya

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah