BLT UMKM 2021 Hadir Kembali! Siapkan Syarat dan Cara Daftarnya, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 3 Februari 2021, 15:48 WIB
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM.
BPUM 2021 akan dianjutkan KemenkopUKM, berikut cara dan syarat jadi penerima BLT UMKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk pelaku UMKM kini telah hadir kembali di tahun 2021.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, MenkopUKM, Teten Masduki menyampaikan jika pihaknya telah mengusulkan kembali BPUM 2021 keppada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun rincian BLT UMKM yang diusulkan kepada Kemenkeu yaitu, jumlah penerima dan nominal anggaran sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: BPUM 2021 Dilanjutkan, Penuhi Syarat Ini Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair ke Rekening

Target penerima BPUM 2021 sebanyak 12 juta penerima atau pelaku umkm dan dengan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Pencairan dana BLT untuk pelaku UMKM ini kembali melalui bank panyalur usulan KemenkopUKM yakni BRI dan untuk mengeceknya bisa akses di https://eform.bri.co.id/bpum.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk pengajuan daftar Banpres Produktif UMKM (BPUM) di tahun 2021.

Baca Juga: Karma itu Nyata, Kebusukan Aldebaran Terbongkar dan Tuai Getahnya di Ikatan Cinta Malam Ini

Berikut ini cara daftar dansyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk pengajuan BPUM berdasarkan BPUM tahun 2020:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x