BERITA DIY - Pada tahun ini, Kemensos menggelontorkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program di mana tiap kepala keluarga bisa mendapatkan bantuan Rp 10,8 juta.
Adapun tiap kepala keluarga bisa mendapat BLT sebesar Rp 10,8 juta, dengan catatan dalam 1 keluarga terdapat 4 orang yang memenuhi syarat.
Jika tidak, besaran BLT yang didapat bisa kurang dari itu. Bantuan ini sendiri diperuntukkan bagi balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak sekolah, hingga ibu hamil.
Baca Juga: TERBARU! Ini 7 Bansos yang Pasti Cair di 2021, Jangan Galau BLT Subsidi Gaji Dihapus
Salah satu syarat untuk mendapat bansos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial. Kesempatan untuk mendapat bantuan tersebut, terbuka hingga April 2021.
Hal itu diungkapkan oleh akun twitter Kemensos. Sebab proses verifikasi daftar penerima yang masuk dalam DTKS, bakal diselesaikan hingga bulan April.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Seperti diketahui semenjak Tri Rismaharini ditunjuk jadi Mensos, daftar penerima Bansos dirombak agar yang dapat benar-benar yang membutuhkan.
Oleh karena itu, dengan menggandeng perguruan tinggi, Risma meniadakan bansos nontunai dan memperbaharui daftar penerima di sistem DTKS.
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM
Berikut rincian daftar penerima BLT yang digelontorkan Kemensos:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
• Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
• Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
• Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
• Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
• Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
• Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Sementara syarat untuk mendapat bantuan ini, yaitu sebagai berikut:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***