Tak Dapat Undangan, Begini Cara Mendaftar Jadi Penerima BLT Rp300 Ribu Pemprov DKI 2021

- 28 Januari 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi BLT Lansia PKH Kemensos
Ilustrasi BLT Lansia PKH Kemensos /Tangkapan ayar instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Awas! Hoax Bansos Tunai Rp3,55 Juta Tahun 2021 untuk Peserta BPJS Kesehatan

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.

Sedangkan, bagi yang mendapatkan undangan, penerima bansos dapat langsung menuju lokasi penyaluran sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Hore! Kemensos Tidak Hapus Golongan Ini, Cek Daftar Penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Penerima BLT Rp300 ribu diminta membawa undangan distribusi, KTP dan KK berupa asli dan fotokopi. Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada biaya administrasi alias gratis dalam penyaluran BLT Rp300 ribu ini.

Warga penerima bantuan nantinya akan mendapatkan buku tabungan dan ATM Bank DKI untuk penyaluran bansos Rp300 ribu.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta, Penuhi Syarat Ini Bantuan PKH Cair ke Rekening

Sebagai catatan, BLT Rp300 ribu Pemprov DKI diberikan kepada keluarga penerima bansos sembako pada tahun 2020. Data yang dipakai merupakan hasil pembaruan dan pemadanan Dispendukcapil DKI Jakarta.

Bantuan tidak diberikan kepada penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah