Adapun syarat penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Pencairan bantuan dilakukan melalui himbara (himpunan bank negara) dan bank swasta secara langsung ke rekening karyawan.
Karyawan yang sudah ditransfer akan mendapatkan SMS notifikasi bahwa BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta sudah masuk ke rekening.
Baca Juga: Alur Pendaftaran BLT PKH Rp3 Juta dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Secara Online
Atau karyawan juga bisa cek online secara mandiri daftar penerima bantuan ini di link kemnaker.go.id dengan cara berikut: