BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan hingga Rp3 juta per tahun melalui bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH).
Masyarakat yang ingin dapat BLT PKH ini bisa mengikuti sejumlah alur pendaftaran agar terdaftar sebagai penerima bansos dan namanya tercatat di link dtks.kemensos.go.id.
Program bantuan sosial (bansos) PKH ini dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT ini diberikan kepada ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Baca Juga: Simak! Hanya Golongan Ini yang Berhak Menerima Program Kartu Sembako
Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Nanti Bikin Baper: Jauh di Mata, Dekat di Doa
BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.