BERITA DIY - Simak arti pungli sekolah adalah apa, contoh pungli yang terjadi di sekolah dan cara melapor secara online dalam artikel ini.
Kata pungli mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Pungli merupakan singkatan dari pungutan liar.
Dalam KBBI, pungli merupakan tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang tanpa berlandaskan aturan yang sah.
Kegiatan pungli bisa dilakukan oleh seseorang, oknum pegawai baik lembaga pemerintahan atau swasta, hingga pejabat.
Pungli ini bisa disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan dan korupsi. Jadi pungli adalah perbuatan buruk sekali.
Adapun pungli tidak hanya bisa ditemukan di lembaga pemerintahan atau pertambangan, tapi juga ada di sekolah negeri.
Beberapa contoh pungli sekolah negeri yang biasa ditemukan oleh masyarakat antara lain yaitu:
1. Uang pendaftaran masuk.
2. Uang komite.
3. Uang OSIS.
4. Uang ekstrakurikuler.
5. Uang daftar ulang.
6. Uang buku ajar.
7. Uang iuran syukuran.
8. Uang LKS.
9. Uang buku paket
10. Uang try out.
Bagi yang mengetahui atau menjadi korban pungli oknum sekolah negeri bisa melaporkan ke pemerintah secara online.
Berikut cara melaporkan pungli yang terjadi di sekolah negeri secara online”
1. Melaporkan di https://ult.kemdikbud.go.id
2. Melaporkan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id.
3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.
Selain itu melaporkan pungli sekolah bisa juga melalui SMS 1708 dan aplikasi SP4N LAPOR!.
Demikian arti pungli sekolah adalah apa, contoh pungli yang terjadi di sekolah dan cara melapor secara online.***