Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Simak di sini Persyaratan dan Segini Besar Nominal Gajinya!

26 April 2024, 17:25 WIB
Ini besaran nominal gaji PPK Pilkada 2024. Simak di sini untuk persyaratannya! /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/sgd/YU

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang berapa gaji PPK Pilkada 2024 lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan. Simak di sini untuk mengetahui besar nominal gajinya. 

Pendaftaran badan ad hoc Pilkada serentak telah dibuka sejak 17 April 2024 lalu. Pendaftaran ini dilaksanakan hingga tanggal 5 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilkada serentak 2024 mulai 23 sampai dengan 29 April 2024.

Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Peraturan ini memuat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Contoh Surat Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Lengkap dengan Link Download PDF Sebagai Calon Anggota PPK

Persyaratan PPK Pilkada 2024 

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk calon PPK Pilkada. Persyaratan ini diatur berdasarkan  PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35. 

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Cara Daftar PPK Pilkada 2024 di Link siakba.kpu.go.id, Jadwal Pendaftaran, dan Besaran Gaji

  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Susunan anggota PPK ini diatur secara tertulis di Pasal 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 

Susunan anggota PPK ini terdiri atas satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, serta empat orang anggota. Total dari jumlah PPK ini adalah lima orang. 

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Sudah Dibuka! ini Mekanisme, Syarat, dan Besar Gajinya!  

Besaran Gaji PPK Pilkada 2024 

Besar gaji yang akan didapatkan oleh ketua PPK dan anggota tentunya terdapat perbedaan. Gaji yang akan diperoleh Ketua PPK adalah sebesar Rp 2.500.000 per bulan. 

Sedangkan, untuk empat anggota PPK lainnya, gaji yang akan diperoleh sebesar Rp 2.200.000 per bulan. Nantinya, yang menjadi Sekretaris PPK akan memperoleh Rp 1.850.000 per bulan. 

Adapun nominal gaji secara lengkapnya adalah sebagai berikut: 

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024 

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 : Rp 2.500.000 per bulan. 
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 : Rp 2.200.000 per bulan. 
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 : Rp 1.850.000 per bulan. 
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 : Rp 1.300.000 per bulan.

Baca Juga: Gaji PPK Pilkada 2024, Pendaftaran Berapa Orang, Honor PPS dan KPPS di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024 

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 : Rp 1.500.000 per bulan. 
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 : Rp 1.300.000 per bulan. 
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 : Rp 1.150.000 per bulan. 
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan. 

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024 

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 : Rp 900.000 per bulan. 
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 : Rp 850.000 per bulan. 
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 : RP 650.000 per bulan. 

 Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Demikianlah informasi tentang besar nominal gaji PPK Pilkada 2024, lengkap dengan persyaratannya. *** 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler