Kemenag Tegaskan Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji, Kenali Apa itu Visa Haji dan Jenis Visa Lainnya!

22 April 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi - Berikut ini pengertian dari Visa Haji serta pengertian jenis visa lainnya. /Tangkap layar instagram.com/@ditjen_imigrasi

 

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi tentang Kemenag yang menegaskan keberangkatan haji harus pakai visa haji, serta penjelasan apa itu visa haji dan jenis visa lainnya.

Melansir dari website resmi Kemenag RI, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. 

Baca Juga: Apply Visa Waiver Jepang Online di Situs Ini, Begini Cara Daftar Bebas Visa Jepang Terbaru 2023 dan Syaratnya

Pernyataan yang disampaikan oleh Hilman ini merupakan tanggapan dari beredarnya informasi palsu tentang penawaran haji tanpa antri. Terlebih lagi, informasi ini marak beredar di media sosial.

Hilman juga menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi melakukan pengawasan yang ketat dan pemeriksaan intensif terkait penggunaan visa selain visa haji. 

Hal tersebut merupakan bentuk peringatan yang dilakukan oleh Arab Saudi mengenai potensi penyalahgunaan visa non-haji pada tahun 2024 ini. 

Baca Juga: Cara Buat Visa Waiver Jepang Gratis Secara Online, Yuk Simak Syarat dan Cara Mengajukan

Pengertian Visa Haji 

Dilansir dari website resmi Kemenag RI, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. 

PIHK juga nantinya akan memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan Ibadah Haji 2024: Tanggal Berangkat, Total Kuota, dan Rencana Perjalanannya Haji

Jenis-Jenis Visa

Bagi yang belum tahu, terdapat beberapa jenis visa yang dikeluarkan dan diperuntukkan kepada Warga Negara Indonesia serta Warga Negara Asing. 

Tentunya, jenis visa tersebut memiliki kegunaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. 

Jenis-jenis visa ini dilansir dari website resmi visa-online.imigrasi.go.id. Adapun beberapa jenis visa tersebut adalah sebagai berikut: 

Visa diplomatik

Visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk anggota keluarganya, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik, berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy). 

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas mengatur mengenai perizinan dan ketentuan visa dinas.

pasal 1 ayat (1), visa diplomatik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia. 

Baca Juga: Apa Itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, Berlaku Berapa Lama? Ini Peraturan Syarat dan Harga Pembuatan

Visa Dinas

Menurut pasal 1 ayat 2 visa dinas merupakan dokumen resmi dari pejabat imigrasi yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya adalah memberikan izin tinggal untuk melaksanakan tugas resmi yang bukan bersifat diplomatik. 

Visa Kunjungan 

Jenis visa kunjungan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Baca Juga: Penjelasan Apa Itu Haji Furoda, Ibadah Haji dengan Visa Undangan: Berapa Biaya dan Perbedaan dengan Biasa

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) 

Terdapat dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:

  • Visa ini mengatur bagi orang-orang dalam kategori tertentu, dimana mereka akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas. Seperti misalkan, rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. 
  • Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda yang Bermasalah Terkait Visa? Harga, Kuota, Bedanya dengan Haji Reguler dan VIP atau Plus

Visa Pelajar

Visa pelajar adalah dokumen yang ditambahkan ke paspor seorang pelajar sebagai persyaratan untuk mendaftar di lembaga pendidikan. 

Visa pelajar termasuk dalam kategori visa non-imigran, sehingga pemiliknya tidak diharuskan untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Visa Transit

Visa transit ini berlaku khusus di area bandara. Lewat visa ini memungkikan bagi seseorang untuk transit di negara tertentu tanpa keluar dari bandara. 

Lewat visa ini juga tetap memperbolehkan seseorang untuk menjelajah di negara tersebut namun hanya berlaku selama lima hari saja. 

Visa Kerja

Visa kerja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Visa kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada seseorang untuk bekerja di negara yang bersangkutan. 

Proses pendaftaran visa ini dapat dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat. Calon tenaga kerja asing juga dapat mendaftar melalui website TKA Online.

Demikianlah informasi tentang himbauan Kemenag RI untuk menggunakan visa haji saat keberangkatan. Lengkap dengan pengertian tentang visa haji dan jenis visa lainnya.*** 

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler