Apa itu HAK ANGKET DPR? Akankah Digulirkan pada Sidang Hari ini, Partai Mana Saja yang Menolak?

5 Maret 2024, 12:46 WIB
Apa itu hak angket DPR RI? Parta mana saja yang menolak /Tangkap layar website/dpr.go.id

BERITA DIY - Pasca pemilu 14 Februari 2024 lalu capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket di DPR untuk menyelidiki kecurangan pada proses pemilu 2024.

Sebelumnya diketahui, bahwa berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga survei, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ada di urutan ketiga.

Usulan Ganjar inipun juga sudah ditanggapi beberapa partai politik. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan setuju dengan pengajuan hak angket tersebut.

Tidak hanya dari internal koalisi Ganjar-Mahfud, dukungan juga datang dari tiga partai pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Fungsi dan Perbedaan dengan Interpelasi serta Hak Menyatakan Pendapat

Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan tiga parpol sepakat mendukung hak angket. 

Sebenarnya apa itu hak angket?

Dijelaskan dari laman resmi DPR RI www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak Angket angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR menjadi instrumen penting untuk mengawasi sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.

Baca Juga: Apa itu Hak Angket DPR? Kenali Fungsi, Syarat, dan Contoh Penggunaannya, Apa DPR Bisa Lengserkan Presiden?

Partai Mana Saja yang Menolak Hak Angket DPR?

Meskipun demikian, ada beberapa parpol yang menyatakan menolak wacana hak angket DPR. Penolakan itu datang dari koalisi pengusung Prabowo-Gibran yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan hak angket tak diperlukan. Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai hak angket di DPR tidak krusial.

Sampai hari ini wacana soal hak angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih terus bergulir. Kita tunggu saja kelanjutannya!***(Kuncoro Ahmad Tofian)

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler