HASIL Quick Count Pilpres 2024 Hari Ini 17.35 WIB Kawal Pemilu Upload C1: Prabowo Hanya 53%, Bisa 2 Putaran?

14 Februari 2024, 17:40 WIB
Simak hasil quick count Pilpres 2024 hari ini data 17.35 WIB kawal pemilu upload C1, apakah bisa 2 putaran? Simak data ini. /Antara/

BERITA DIY - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 telah memasuki fase penting dengan dilaksanakannya quick count atau hitung cepat oleh berbagai lembaga survei, termasuk LSI Denny JA.

Pada Rabu, 14 Februari 2024, ketegangan politik semakin terasa dengan munculnya data awal yang mengindikasikan kemungkinan berlangsungnya dua putaran pemilu presiden.

Data Quick Count Awal oleh LSI Denny JA

Berdasarkan informasi terkini pukul 16.35 WIB, data quick count untuk Pileg 2024 yang masuk baru mencapai 10,70% dari total suara.

Meski ini bukan hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU pada periode 15 Februari hingga 20 Maret 2024, namun sudah memberikan gambaran awal terkait dinamika politik dan pilihan masyarakat.

Baca Juga: 3 Link Quick Count Pilpres 2024, Cek Hasil Real Count dan Exit Poll Di Sini! Hari Ini Diumumkan Jam Berapa?

Untuk data kawal Pemilu Pilpres 2024, hasil quick count sementara menunjukkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 53,38% suara.

Sementara pasangan lain seperti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat persentase suara masing-masing 29,50% dan 17,12%.

Data ini didasarkan pada hasil upload C1 dari 4521 TPS dari total 823 ribu TPS, atau sekitar 0,55 persen, berdasarkan data Kawal Pemilu.

Potensi Dua Putaran Pemilu

Menurut konstitusi Indonesia, pemilu presiden dapat dimenangkan dalam satu putaran jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50% suara dengan distribusi minimal 20% suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan Prabowo hanya meraih 53%, pertanyaan muncul apakah pemilu akan berlangsung dalam dua putaran.

Baca Juga: Link Download File Desain Tulisan KPPS 1 hingga 7 di Meja TPS saat Pemilu 2024 Doc PDF, Print Ukuran A4 Word

Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 serta Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan syarat untuk pemilu satu atau dua putaran.

Berdasarkan ketentuan ini, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk menang dalam satu putaran, dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan berkompetisi kembali dalam putaran kedua.

Kemungkinan dua putaran ini tidak hanya menambah dinamika politik di Indonesia tetapi juga memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya.

Pengumuman resmi oleh KPU nantinya akan menjadi penentu, namun spekulasi dan analisis terkait kemungkinan dua putaran terus berkembang.

Baca Juga: LINK Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Cair 4.200.000 Tanpa Aplikasi 2024, KLAIM Tanpa Syarat Pakai KK dan KTP

Warga negara diharapkan tetap mengikuti perkembangan hasil pemilu dari sumber resmi dan menjaga ketenangan serta kedamaian selama proses demokrasi berlangsung.

Keputusan akhir akan menentukan arah dan masa depan Indonesia untuk lima tahun ke depan, memperlihatkan pentingnya setiap suara dalam menentukan nasib bangsa.

Dengan situasi politik yang masih dapat berubah, penting bagi semua pihak untuk tetap waspada dan mengikuti update terkini dari KPU serta lembaga survei terpercaya.

Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi ini akan menentukan kualitas kepemimpinan dan arah pembangunan Indonesia di masa yang akan datang.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler