Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 Apa Saja? Ini Tata Cara Mencoblos yang SAH Pemilu 2024

13 Februari 2024, 11:32 WIB
Dokumen yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 apa saja dan tata cara mencoblos pada Pemilu 2024. /Antara/Rafiuddin Abdul Rahman/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang tanya dokumen yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024 apa saja dan tata cara mencoblos yang sah pada Pemilu 2024.

Ketahui bahwa Rabu, 14 Februari 2024, merupakan hari pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2024.

Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih jangan lupa untuk datang ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih. 

Adapun jam buka TPS untuk mencoblos Pemilu 2024 yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Berapa dan Cair Kapan? Ini Tugas Pengawas Pemilu di TPS

Dalam pemungutan suara Pemilu 2024, pemilih akan diberi 5 surat suara yang harus dicoblos, yaitu:

1. Surat suara pasangan Capres dan Cawapres. (warna abu-abu)

2. Surat suara DPR RI. (warna kuning)

3. Surat suara DPD RI. (warna merah)

4. Surat suara DPRD Provinsi. (warna biru)

5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota. (warna hijau)

Baca Juga: Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos, Jam Buka TPS, dan Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

Tata cara mencoblos yang sah

Agar mencoblos dinyatakan sah, maka perlu untuk mengetahui tata cara mencoblos yang tepat. Berikut cara mencoblos yang sah di Pemilu 2024:

- Surat suara Pilpres 2024:

Coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

- Surat suara Pileg 2024:

Coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kota/Kabupaten. 

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Aturan Resmi dan Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri

Dokumen yang harus dibawa ke TPS

Adapun dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 ada 2 jenis.

Dokumen tersebut adalah KTP dan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diberikan oleh KPU. 

Yuk pergunakan sebaik-baiknya suara yang Anda miliki. Datang ke TPS bawa KTP dan surat pemberitahuan pada 14 Februari 2024 untuk mencoblos pilihan Anda pada Pemilu 2024.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler