Apakah Aman Tidak Membayar Pinjol Ilegal, Ini Sedere Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online

5 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi - Apakah aman tidak membayar pinjol ilegal, ini sederet risiko gagal bayar pinjaman online dan apa yang harus dilakukan. /Pexels/Andrea Piacquadio

BERITA DIY - Berikut informasi apakah aman tidak membayar pinjol ilegal, ini sederet risiko gagal bayar pinjaman online dan apa yang harus dilakukan.

Kini melakukan pinjaman online (pinjol) mengambil hutang dengan jumlah besar mudah cair dengan bunga kompetitif.

Pinjol bahkan semakin populer di tengah masyarakat yang utuh uang dengan jumlah besar dan pencairan cepat.

Ada banyak daftar pinjaman online atau pinjol bunga rendah langsung cair baik pakai KTP atau tanpa KTP.

Baca Juga: Daftar Pinjol Bunga Rendah Punya DC Lapangan, Telat Bayar Gabay Didatangi dan Kapan Debt Collector ke Rumah

Namun perlu diketahui ada juga pinjol yang tidak resmi atau pinjol ilegal yang tak berizin perlu diwaspadai.

Jika Anda pinjam uang di pinjol ilegal akan banyak risiko yang harus dihadapi baik secara personal atau pribadi.

Terlebih saat Anda telat bayar atau tidak membayar pinjaman online pinjol ilegal akan banyak risiko yang akan dihadapi.

Meski pinjol ilegal Anda tetap harus membayar, selain tanggung jawab debitur Anda bisa dihadapkan dengan segudang masalah.

Baca Juga: Bukan OJK, Ini Cara Lapor Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Orang Tak Dikenal

Mulai dari penyebaran data pribadi, dapat bunga tinggi, denda keterlambatan melebihi pinjaman dan lainnya.

Mengutup darp laman AFPI.or.id berikut risiko yang akan terjadi jika menunggak bayar pinjaman di pinjol ilegal.

- Beban Bunga dan Denda Membengkak

Setiap pinjaman diberikan akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar Anda pun harus membayar denda.

Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka.

Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama sebesar 0,8% per hari sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

- Intimidasi Debt Collector

Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan.

Jika Anda menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI. Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung.

Baca Juga: Jurus Jitu Mengatasi Pinjol Sebar Data Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online Blokir Nomor Tak Cukup

- Terancam Penyebaran Informasi Pribadi

Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah peminjam, hal yang paling membuat resah adalah penyalahgunaan data pribadi.

Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus mereka yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah, disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Ketiga risiko di atas sudah pasti dapat membuat aktivitas keseharian Anda terganggu. Jika tunggakan pengembalian dana tak segera dilunasi, ancaman tersebut akan beralih pada orang terdekat Anda.

Beberapa solusi dari OJK saat menghadapi hal tersebut termasuk restrukturisasi pinjaman yang ada, nego pengurangan denda dan bunga.

Serta jika sudah merasa terintimidasi secara berlebih Anda bisa lapor ke pihak berwenang atau instansi terkait.

Demikian informasi apakah aman tidak membayar pinjol ilegal, ini sederet risiko gagal bayar pinjaman online dan apa yang harus dilakukan.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler