Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Berapa Biaya dan Apa Saja Syarat Perbarui SIM Online

4 Februari 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi, cara perpanjang SIM secara online lewat HP terbaru 2024, berapa biaya dan syarat memperbarui SIM online di aplikasi SINAR. /Tangkap layar play.google.com/KORLANTAS POLRI

BERITA DIY - Informasi cara perpanjang SIM secara online lewat HP terbaru 2024, berapa biaya dan apa saja syarat memperbarui SIM online.

SIM atau Surat Izin Mengemudi perlu untuk diperpanjang oleh pemilik ketika masa berlakunya sudah habis.

Adapun untuk memperpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online hanya lewat HP, tanpa harus datang ke SAMSAT atau SATPAS.

Tentunya cara perpanjang SIM secara online ini bisa lebih mudah dan cepat, karena tanpa harus melalui antrian yang panjang.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili KTP Lengkap dengan Berkas dan Biaya

Kemudian SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah melalui POS Indonesia maupun jenis pengiriman yang lain.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM secara online lewat HP, dan berapa biaya serta syarat perbarui SIM yang kadaluarsa?

Kepolisian kini memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan menyediakan layanan perpanjang SIM secara online.

Perpanjang SIM online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore maupun App Store.

Namun sebelum mengetahui cara perpanjang SIM online, siapkan dulu dokumen persyaratan dan biaya yang akan dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online via Digital Korlantas Polri, Ini Tutorial dan Dokumen yang Dibutuhkan

Syarat Perpanjang SIM online

- eKTP

- SIM lama

- Hasil tes psikologi dari aplikasi eppsi

- Hasil pemeriksaan jasmani dari laman errikes.id

- Pas foto baground biru

- Hasil scan foto lengkap dengan tanda tangan di atas kertas putih

Cara Download Aplikasi SINAR

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR di Playstore atau App Store

2. Isikan nomor HP

3. Lalu isikan kode OTP yang dikirim via SMS

4. Buat PIN

5. Komfirmasi PIN

6. Lengkapi profil sesuai KTP

7. Isikan alamat email aktif

8. Buka alamat email untuk mengaktifkan akun SINAR

9. Lalu verifikasi eKTP dengan fitur liveness

Baca Juga: Biaya Membuat SIM A Per Januari 2024 Lengkap dengan Cara Membuat dan Memperpanjang Surat Ijin Mengemudi

Cara Perpanjang SIM Online

1. Lakukan tes kesehatan di laman errikes.id dengan biaya Rp50 - Rp100 ribu

2. Lalu tes psikologi di aplikasi eppsi dengan biaya Rp50 - Rp60 ribu

3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR di HP

4. Pilih "SIM"

5. Lalu klik "Perpanjang SIM"

6. Pilih SATPAS penerbit

7. Isikan nomor rekening anda

8. Pilih metode pengiriman

9. Isikan alamat pengiriman SIM

10. Pilih metode pembayaran

11. Selesaikan pembayaran perpanjang SIM dengan biaya sekitar Rp80 ribu

12. Periksa status transaksi

13. Klik "Perbarui"

14. SIM akan dikirim ke rumah

Demikianlah informasi cara perpanjang SIM secara online lewat HP terbaru 2024, berapa biaya dan apa saja syarat memperbarui SIM online.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler