Bukan OJK, Ini Cara Lapor Jika Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Orang Tak Dikenal

2 Februari 2024, 19:10 WIB
Ilustrasi - Bukan lewat OJK, ini cara lapor sat nomor HP dijadikan kontak darurat orang tak dikenal untuk pinjol data ini. /Pixabay/Bruno

BERITA DIY - Berikut informasi bukan lewat OJK, ini cara lapor sat nomor HP dijadikan kontak darurat orang tak dikenal untuk pinjol data ini.

Setiap aplikasi pinjol akan mensyaratkan para debitur dan peminjam uang untuk mengisi kontak darurat.

Selain itu pihak pinjol biasanya akan meminta izin untuk dapat mengakses kontak darurat dari HP debitur pinjaman online.

Tujuan utama pihak pinjol meminta kontak darurat tak lain hanya untuk mencegah debitur pinjaman online kabur saat gagal bayar atau galbay.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah dan Selfie KTP 2024, Pinjaman Online Cair Rp 5 Juta ke Rekening Pribadi

Mekanismenya yakni, saat debitur pinjol galbay mereka akan menghubungi debitur pinjol tersebut melalui kontak HP atau lainnya.

Jika tidak ada respon atau menghilang, pihak pinjol baru akan menghubungi kontak darurat yang tercantum.

Sayangnya ada banyak debitur pinjol yang memalsukan nomor kontak darurat dengan menyertakan nomor orang sembarangan.

Mereka bisa saja memasukan nomor orang tak dikenal kepada pihak pinjol, bisa saja nomor Anda yang dicatut.

Baca Juga: Jurus Jitu Mengatasi Pinjol Sebar Data Risiko Tidak Bayar Pinjaman Online Blokir Nomor Tak Cukup

Untuk itu korban kontak darurat pinjol meski tak meminjam uang atau tidak kenal orang tersebut merasa terganggu.

Mereka harus ikut menerima teror penagihan dari pinjol untuk pinjaman yang tak dilakukan, bahkan ada beberapa pinjol yang justru meminta kontak darurat menanggung utang debitur galbay.

Bagi Anda yang menerima teror akibat kontak darurat pinjol, segera lapor bukan lewat OJK namun cara melaporkannya yakni ke AFPI.

Berikut cara lapor ke AFPI jika nomor Anda dicatut sebagai nomor kontak darurat pinjol:

1. Buka tab browser Anda, masukkan alamat website AFPI di https://afpi.or.id/

Baca Juga: Jangan Sampai Galbay! Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan Datang ke Rumah dan Berapa Hari Tagih Utang

2. Di laman utama bagian bawah akan muncul semacam pop up bertuliskan KOLOM PENGADUAN.

3. Silakan klik : Laporkan Pengaduan.

4. Isi kotak pengaduan meliputi: nama, e-mail, nama platform, tuliskan masalah yang Anda hadapi,

5. Lalu tambahkan file yang berisikan dokumen bukti pengaduan kemudian centang I’m not a robot

6. Submit report.

Selain melalui website, Anda bisa juga melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.

Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) akan membantu Anda dalam mengatasi masalah tentang pinjol tak menyenangkan.

Demikian informasi bukan lewat OJK, ini cara lapor sat nomor HP dijadikan kontak darurat orang tak dikenal untuk pinjol data ini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler