BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kapan kenaikan gaji pensiunan PNS disalurkan usai naik 12 persen pada 2024. Yuk, simak jadwal pencairan dari Kemenkeu.
Presiden Jokowi sudah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Sesuai aturan, gaji pensiunan PNS naik 12 persen mulai Januari 2024. Kenaikan gaji ini lebih besar dibandingkan untuk PNS aktif yang naik 8 persen.
Mengutip Antara, kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, Kamis, 1 Februari 2024.
Jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS
Dalam kesempatan yang sama, Astera juga mengungkap jadwal Kemenkeu soal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Nah, karena Januari 2024 seharusnya sudah naik tapi belum tersalurkan kenaikannya, maka selisih 12 persen akan dirapel.
Kemenkeu menetapkan jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen dan rapelan selisih kenaikan Januari 2024 mulai tanggal 1 Februari 2024.
Jadwal pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sudah disampaikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kemenkeu sudah menerbitkan surat ke Taspen dan Asabri untuk mencairkan gaji pensiun pokok baru mulai tanggal 1 Februari 2024.
Sebagai informasi tambahan, untuk PNS, PPPK, Polri dan TNI aktif kenaikan gaji dan rapelan selisihnya akan disalurkan mulai Maret 2024.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023
Demikian informasi kapan kenaikan gaji pensiunan PNS disalurkan usai naik 12 persen pada 2024 dan jadwal pencairan dari Kemenkeu.***