Kertas Pemilu 2024 Surat Suara DPRD Kabupaten Warna Apa? Ini Perbedaannya

25 Januari 2024, 19:30 WIB
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

BERITA DIY - Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu ini akan melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota.

Untuk memilih wakil rakyat di tingkat kabupaten atau kota, pemilih akan menggunakan surat suara berwarna hijau. Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD kabupaten atau kota, sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Surat suara hijau ini berbeda dengan surat suara warna lain yang digunakan untuk memilih pejabat lainnya. Berikut adalah perbedaan warna surat suara dan fungsinya dalam Pemilu 2024:

Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik dan Wewenangnya saat Pemungutan Suara

- Surat suara abu-abu: Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Isinya mencakup nomor, nama, foto pasangan calon, dan simbol partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

- Surat suara merah: Digunakan untuk memilih anggota DPD. Berisi nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD, sesuai dengan daerah pemilihan DPD.

- Surat suara kuning: Digunakan untuk memilih anggota DPR. Berisi nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, sesuai dengan daerah pemilihan DPR.

- Surat suara biru: Digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi. Berisi nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD provinsi, sesuai dengan daerah pemilihan DPRD provinsi.

Baca Juga: Link Download PDF Teks Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024 Dibaca di Pelantikan Hari Ini

- Surat suara hijau: Untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Memuat nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.

Yuk, kita semua harus siap dan paham betul tentang perbedaan warna surat suara dan fungsinya. Dengan begitu, kita bisa lebih mudah dan tepat dalam menyalurkan hak pilih kita.

Selain itu, jangan lupa juga untuk mempelajari visi, misi, dan program kerja dari calon-calon yang akan kita pilih. Semoga Pemilu 2024 menjadi momen yang penting dan berjalan dengan baik untuk masa depan bangsa kita.

Baca Juga: Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?

Demikianlah ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler