Login Link pengumuman-nonasn.bkn.go.id Cek Data Non ASN 2024 dan Cara Pendaftaran Susulan

24 Januari 2024, 12:32 WIB
Informasi link pengumuman-nonasn.bkn.go.id untuk cek data Non ASN 2024 dan cara pendaftaran susulan. /Dok.BKN/

BERITA DIY - Login link pengumuman-nonasn.bkn.go.id untuk cek data Non ASN 2024 dan cara pendaftaran susulan. Simak caranya di sini.

Kabar gembira bagi tenaga honorer non ASN, sebab badan kepegawaian negara (BKN) akan melakukan pendataan terkait status para non ASN.

Adapun tujuan dari pendataan non ASN yang dilakukan BKN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan tersebut tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Cara Cek Data Non ASN BKN 2024 di Link pengumuman-nonasn.bkn.go.id dan Pendaftaran Pendataan Non ASN

tenaga Honorer (THL-II) dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah akan masuk daam pendataan non ASN ini.

Lalu, bagaimana cara cek data non ASN 2024?

Cek Data Non ASN 2024

Proses pengecekan dapat diakses dengan mudah oleh semua tenaga non ASN atau honorer seluruh Indonesia melalui laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Berikut caranya:

  • Akses laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".
  • Cari nama Anda apakah terdaftar atau tidak

Bagi tenaga honorer atau non ASN yang belum terdaftar, daoat melakukan pendaftaran susulan dengan cara berikut ini:

1. Membuat akun di pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Ikuti langkah pembuatan akun sesuai dengan prosedur

3. Cetak kartu informasi akun

3. Login akun

4. Lengkapi data diri/biodata

5. Isi riwayat pekerjaan

6. Resume pendataan non ASN

Demikianlah informasi cara login link pengumuman-nonasn.bkn.go.id untuk cek data Non ASN 2024 dan cara pendaftaran susulan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler