Hari Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional Tanggal Merah, Ada di PDF SKB 3 Menteri?

23 Januari 2024, 15:40 WIB
Pelaksanaan simulasi Pemilu 2024 oleh KPU Garut, di TPS 24, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/DOK

BERITA DIY - Pada tahun 2024, Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) lagi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.

Pemilu 2024 ini akan diadakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, yang akan menjadi hari libur nasional.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa hari pemungutan suara dalam Pemilu harus menjadi hari libur nasional.

Tujuannya adalah agar semua warga Indonesia yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Definisi Savage Artinya Apa Bahasa Gaul Viral TikTok Usai Debat Cawapres Pemilu 2024

Namun, apakah hari libur Pemilu 2024 ini sudah termasuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri?

SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023, dan berisi daftar 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama tahun 2024. Namun, dalam SKB ini tidak disebutkan adanya hari libur Pemilu 2024.

Jadi, apakah hari libur Pemilu 2024 akan ditambahkan ke dalam SKB Tiga Menteri tersebut, atau akan diatur secara terpisah melalui Keputusan Presiden (Keppres)?

Baca Juga: Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Daftar Kegiatan yang Tidak Bisa Dilakukan saat Masa Tenang

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, hari libur Pemilu 2024 belum dimasukkan ke dalam SKB Tiga Menteri karena masih menunggu penetapan tanggal Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau Pemilu itu kan belum ditetapkan tanggalnya oleh KPU, jadi kita belum bisa masukkan. Nanti kalau sudah ditetapkan, kita akan keluarkan Keppres," kata Anas, seperti dilansir dari Antaranews.

Anas mengatakan, Keppres mengenai hari libur Pemilu 2024 akan diterbitkan setelah berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait lainnya. Dia berharap agar Keppres ini segera dikeluarkan supaya masyarakat bisa tahu jadwal libur nasional secara lengkap.

"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan instansi terkait lainnya. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita keluarkan Keppresnya, sehingga masyarakat bisa tahu kapan saja hari libur nasional tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024: Ini Jadwal dan Zonasi Tiga Capres dan Cawapres

Untuk mengetahui daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, Anda bisa mengunduh file PDF-nya di sini: KLIK DI SINI.

Di dalam file PDF tersebut, Anda akan menemukan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, termasuk hari-hari besar keagamaan seperti Tahun Baru Imlek, Isra Mi'raj, Idul Fitri, Idul Adha, Waisak, Natal, dan lain-lain.

Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar hari besar nasional seperti Tahun Baru Masehi, Hari Lahir Pancasila, Hari Kemerdekaan RI, dan lain-lain. Jangan lupa juga untuk melihat daftar cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah untuk memperpanjang hari libur nasional.

Dengan mengetahui daftar ini, Anda dapat merencanakan kegiatan dan liburan Anda dengan lebih baik. Manfaatkanlah hari libur nasional dan cuti bersama ini untuk meningkatkan kualitas hidup Anda, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.

Baca Juga: Tanggung Jawab Saksi Pemilu 2024: Syarat, Tugas, dan Kualifikasi

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Selamat menikmati liburan dan jangan lupa untuk menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024. Salam demokrasi!***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler