Siapakah Sosok Budi Said Crazy Rich Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam? Ini Profilnya

19 Januari 2024, 10:20 WIB
Siapakah sosok Budi Said, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam. Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya. /Tangkap layar instagram.cok/kejaksaan.ri

BERITA DIY - Berikut ini adalah informasi seputar profil Budi Said, seorang crazy rich Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT antam. Simak di sini untuk penjelasan lengkapnya. 

Pada Kamis, 18 Januari 2024 kemarin Kejaksaan Agung memeriksa Budi Said sebagai tersangka. Namun kini, status dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan. 

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018 lalu, yakni dengan inisal EA, AP, EK, dan MD. 

Budi Said bersama pegawai Antam 2018 ini, terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli emas hingga rugi sebesar Rp 1,1 triliun. 

Bahkan diketahui juga berat emas yang diperjual-belikan dengan tidak sah tersebut mencapai 1,136 ton. 

Lantas, publik banyak yang bertanya tentang siapakah sosok Budi Said ini? Maka dari itu, simak profil lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Profil Budi Said, Pengusaha asal Surabaya Menang dari ANTAM Dapat Rp817,4 Miliar dan Rp500 Miliar

Profil Budi Said 

Bagi yang belum tahu siapakah Budi Said ini, dirinya merupakan seorang pengusaha yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, Budi Said ini dijuluki seorang Crazy Rich Surabaya. 

Diketahui bahwa Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan ini bergerak di bidang properti. 

PT Tridjaya Kartika Grupini membawahi sejumlah properti mewah layaknya perumahan, apartemen, hingga plaza. Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina. 

Plaza marina ini merupakan sebuah pusat perbelanjaan dengan konter handphone lengkap di Kota Surabaya. Plaza ini berlokasi di Puncak Marina Tower, margorejo Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Budi Said ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya melakukan rekayasa jual beli emas Antam ini bersama beberapa pegawai. Kasus ini terjadi pada bulan Maret-November 2018 lalu. 

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Buya Syakur Meninggal Hari Ini: Ulama Asal Indramayu Terkenal dengan Puisi Cintanya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa, Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditetapkan PT Antam. Emas dari PT Antam tersebut dijual dengan harga miring seolah sedang ada diskon dari PT tersebut. 

Padahal, diketahui bahwa PT Antam sama sekali tidak pernah memberikan atau menerapkan sistem diskon dalam penjualannya. 

Untuk menutupi transaksinya tersebut, Budi Said dan pegawai yang terlibat menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang sudah ditetapkan oleh PT Antam. Hal ini membuat perusahaan tersebut tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. 

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Budi Said dan pegawai yang terlibat ini, terdapat selisih yang besar antara logam mulia milik PT Antam tersebut dengan penghasilan Budi Said tersebut. 

Baca Juga: Viral! Siapa Sem Santiago yang Punya Suara Mirip Momo Geisha? Ini Profil dan Biodata Sang Pemuda Cilacap

Sebelumnya, nama Budi Said ini sempat terdengar dan menjadi sorotan lantaran telah memenangkan kasasi dalam gugatannya dalam melawan PT Aneka Tambang (PT Antam). 

Gugatan dari Budi Said ini, terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan oleh PT Antam. Dari gugatan tersebut, Mahkamah Agung harus mengganti rugi emas seberat 1,136 kg. 

Ganti rugi emas tersebut, apabila dirupiahkan sebesar Rp 1,123 triliun. Kasus ini yang menyeret nama Budi Said sudah berjalan pada Oktober 2019 lalu. 

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia karena Apa? Ini Profil Biodata Eks Gubernur Papua yang Terjerat Kasus Korupsi

Sebagai tambahan informasi, pasal yang digunakan terhadap kasus Budi Said ini, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kintadi mengatakan Budi bakal ditahan oleh penyidik sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. 

Demikianlah informasi terkait sosok Budi Said yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. *** Hayyu Shafa

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler