Biaya Membuat SIM A Per Januari 2024 Lengkap dengan Cara Membuat dan Memperpanjang Surat Ijin Mengemudi

15 Januari 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi- Ini biaya membuat SIM A per Januari 2024 lengkap dengan cara membuat dan memperpanjang. /Tangkap layar instagram.com/@simonlinesatpaspolresbogor

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai biaya membuat SIM A per Januari 2024 lengkap dengan cara membuat dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi.

Memasuki tahun baru 2024, penting bagi masyarakat untuk memeriksa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bagi yang belum memiliki, segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM.

Biaya pembuatan SIM pada bulan Januari 2024 tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp80 ribu. Namun, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM A pada bulan Januari 2024?

Ketentuan mengenai biaya pembuatan SIM A, termasuk biaya perpanjangannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Jadwal Satpas dan Samsat Untuk Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Saat Libur Nataru Apakah Buka?

Untuk diketahui, SIM A diberikan kepada pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) atau kendaraan barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram.

Proses pembuatan SIM A melibatkan sejumlah tes, seperti tes psikologi, uji praktik, dan ujian mengemudi kendaraan empat roda.

Dengan kata lain, SIM A berfungsi sebagai kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya dinyatakan berhak untuk mengemudikan mobil.

Apa Syarat Membuat SIM A?

Mengutip laman Satlantas Polres Grobogan, orang yang diperbolehkan membuat SIM A harus sudah memasuki usia 17 tahun.

Baca Juga: Login SIM PKB Konfirmasi Kesediaan PPG 2023 Angkatan 2 Kesini: Syarat Terundang & Penyebab Tak Dapat Undangan

Selain itu, terdapat syarat administratif lain yang dapat Anda pantau melalui daftar berikut:

- Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Membuat KTP;

- Mengisi berkas formulir permohonan pembuatan SIM A;

- Sehat secara rohani dan jasmani, berpenampilan rapi, dan menggunakan sepatu (ketika pendaftaran);

- Lulus ketika ujian teori, ujian praktek, dan tes kemampuan berkendara.

Cara perpanjang SIM

Cara perpanjang SIM ada dua cara yaitu secara offline dan online. Berikut cara selengkapnya.

Baca Juga: Ujian SIM C Lintasan Bukan Lagi Angka 8 dan Zig-Zag, Sekarang Bentuknya Jadi Begini

Cara perpanjangan SIM A secara offline

- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.

- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.

- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.

- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.

- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi Syarat Wajib Bikin SIM Perseorangan, di Lembaga Mana?

Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan Syarat Terbarunya?

Berbeda dari pembuatan SIM A baru, perpanjangan dokumen hanya dihargai senilai Rp80.000. Pengendara mobil yang surat izinnya sudah habis masa mesti memperpanjang dokumen perizinan tersebut.

Jika tidak melakukan perpanjangan SIM A, Anda akan ditilang oleh polisi. Tentunya ini akan merepotkan karena permasalahan bisa dibawa hingga ke ranah persidangan.

Itulah informasi mengenai biaya membuat SIM A per Januari 2024 lengkap dengan cara membuat dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler