Cara Cek NIK KTP Terdaftar Anggota Parpol, Apakah Dicatut Keanggotaan Partai Politik di Laman KPU

12 Desember 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi - Cara cek NIK KTP terdaftar jadi anggota Parpol, apakah dicatut masuk keanggotaan partai politik di Sipol online KPU. /Tangkap layar YouTube/KPU RI

BERITA DIY - Berikut informasi cara cek NIK KTP terdaftar jadi anggota Parpol, apakah dicatut masuk keanggotaan partai politik di Sipol online KPU.

Beberapa kabar tak sedap belakangan ini mencuat di media sosial NIK KTP terdaftar sebagai anggota salah satu parpol.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol).

Khususnya untuk pemilu 2024 Anda bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online melalui laman KPU resmi.

Baca Juga: Download PDF Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024 Bermaterai Resmi KPU untuk Calon Anggota Pengawas TPS

Untuk mengecek NIK KTP terdaftar Parpol Pemilu 2024 ini cukup mudah dengan dilakukan secara mandiri dan online.

Adapun data yang diperlukan untuk mengecek hanya 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Cara Cek Status NIK KTP Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak

Berikut ini merupakan cara mudah untuk cek NIK KTP apakah terdaftar sebagai anggota parpol Pemilu 2024 atau tidak:

- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol

- Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
Atau langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di Partai Politik, Lihat Apakah Nama Jadi Anggota Parpol atau Tidak Online

- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK

- Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"

- Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.

Dilansir situs Indonesia Baik, apabila terverifikasi bahwa ada NIK KTP yang bukan anggota suatu partai namun terdaftar sebagai partai politik bisa melaporkan.

Termasuk tanpa sepengetahuan pemilik NIK KTP, sebaiknya pemilik NIK menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pemilu Sistem Proporsional Tertutup yang Ditolak 8 Parpol? Simak Alasan PDIP Setuju

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:

- Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

- Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"

- Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"

- Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya

- Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"

- Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.

- Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Demikian informasi cara cek NIK KTP terdaftar jadi anggota Parpol, apakah dicatut masuk keanggotaan partai politik di Sipol online KPU.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler