UMKM Daftar Pakai KTP Dapat BLT Rp 3 Juta Oktober, Daftar Tidak di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id

9 Oktober 2023, 09:30 WIB
Informasi UMKM daftar pakai KTP bisa dapat BLT Rp 3 juta Oktober, daftar tidak di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id, cek hanya di sini. /Tangkap layar: eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Simak informasi UMKM daftar pakai KTP bisa dapat BLT Rp 3 juta Oktober, daftar tidak di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id, cek hanya di sini.

Kabar gembira untuk UMKM karena berkesempatan untuk meraih BLT Rp 3 juta di bukan Oktober tahun 2023 ini.

UMKM yang bisa mendapatkan BLT Rp 3 juta itu adalah yang memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran online.

Namun bantuan ini bukanlah BPUM Eform BRI, sehingga pendaftaran bukan di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Tanpa Cek BPUM di eform.bri.co.id, UMKM Bisa Dapat BLT 3 Juta Daftar Pakai KTP di Sini

Sebagaimana diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM merupakan bantuan langsung untuk UMKM.

Pada tahun 2023 ini, BPUM sudah tidak dibuka lagi oleh Kementerian Koperasi dan UKM karena masa pandemi Covid-19 sudah berubah menjadi endemi. Sudah ditutupnya program BPUM, membuat UMKM yang belum pernah meraih bantuan merasa kecewa dan sedih.

Namun kini hal itu tidak akan terjadi lagi kaena ada BLT lain yang bisa diraih oleh UMKM dengan hanya modal NIK KTP.

Bantuan non BPUM untuk UMKM itu adalah bansos PKH. Bansos PKH saat ini masih terus disalurkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Selamat, Ini Link Daftar BLT untuk UMKM Dapat Rp 600 Ribu Non BPUM Pakai KTP, Bukan di eform.bri.co.id

 

PKH diberikan kepada tujuh kategori penerima yang telah memenuhi syarat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Tujuh kategori tersebut nantinya akan menerima uang BLT dengan besaran yang beragam. Berikut rinciannya:

- Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta per tahun.

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun : Rp 3 juta per tahun.

- Pelajar SD/Sederajat : Rp 900 ribu per tahun.

- Pelajar SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta per tahun.

- Pelajar SMA/Sederajat : Rp 2 juta per tahun.

- Penyandang Disabilitas Besat : Rp 2,4 juta per tahun.

- Lanjut Usia (Lansia) : Rp 2,4 juta per tahun.

BLT Rp 3 juta yang bisa diterima UMKM adalah jika berstatus sebagai ibu hamil.

Syarat Penerima PKH

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos.
  • Bukan golongan PNS, Polri/TNI dan Pegawain BUMN/BUMD.
  • Lansia (Usia 70 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas tingkat berat.

Baca Juga: Selamat, UMKM Dapat BLT Rp 400 Ribu Bukan BPUM, Cek Tidak di Eform eform.bri.co.id, Ini Syarat Jadi Penerima

Cara Daftar bansos PKH

Berikut cara UMKM daftar secara online pakai NIK KTP bansos PKH 2023:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store atau klik link ini (CEK BANSOS)
  2. Daftar dengan menggunakan KK, KTP dan unggah foto diri.
  3. Masukkan email dan nomor HP aktif.
  4. Usai buat password dan username.
  5. Lalu pilih "Daftar Usulan".
  6. Masukkan data diri Anda seperti nomor KK hingga NIK.
  7. Pilih jenis bansos PKH.
  8. Unggah foto KTP dan bagian tampak rumah depan.
  9. Pilih "Tambah Usulan".

Itulah informasi UMKM daftar pakai KTP bisa dapat BLT Rp 3 juta Oktober, daftar tidak di BPUM dan Eform BRI eform.bri.co.id, cek hanya di sini.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler