Gagal Pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 Apakah Harus Beli Lagi? Begini Penjelasannya!

6 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi- Informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi. /Tangkap layar instagram.com/@peruri.indonesia

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai gagal pembubuhan e-Materai CPNS-PPPK 2023 apakah harus beli lagi? Begini penjelasan lengkapnya.

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.

Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kerap kali menuai kendala, salah satu kendala tersebut adalah gagal waktu membubuhkan materai elektronik atau e-Materai.

Padahal dalam syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, wajib membubuhkan e-Materai ke dalam soft file dokumen.

Baca Juga: FILE E-MATERAI Error pdf Validation Connection Reset SSCASN Artinya Apa? Ini Cara Mengatasinya!

Untuk diketahui, pembubuhan e-Materai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Tujuannya adalah meminimalisir kecurangan pengguna materai manual.

Lantas, bagaimana jika pelamar CPNS dan PPPK 2023 gagal membubuhkan e-Materai pada dokumen mereka, apakah harus beli lagi?

Cara atasi gagal pembubuhan e-Materai

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Baca Juga: Kenapa E-Materai Tidak Bisa Diakses? Ini Cara Mengatasi dan Tips Gagal Login di Situs Materai Elektronik

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

1. Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id

2. Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"

3. Klik "Bubuhkan Ulang".

Cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Maka bisa dipastikan tak perlu beli e-Materai baru lagi, Anda bisa mengikuti cara di atas jika pembuahan gagal dilakukan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler