Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023

29 September 2023, 09:15 WIB
Simak informasi cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen atau berkas CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya. /tangkap layar/dli.e-meterai.co.id

BERITA DIY - Berikut ini cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen CPNS dan PPPK 2023.

Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi yang paling banyak dicari sebab digunakan untuk dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun surat pernyataan instansi dan surat lamaran merupakan dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai.

E-meterai memiliki fungsi sama dengan materai biasa yakni untuk melegalkan persyaratan berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Baca Juga: Link Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kementerian: Kemenkumham, Kejagung, MA, dan Kemenhub

Apa Itu E-meterai?

Sesuai dengan namanya, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. E-meterai sendiri sudah sering digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Cara beli e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

Berikut cara beli e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023:

1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan

3. Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”

4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”

5. Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar

6. Isi captcha dan klik “Selanjutnya”

7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”

8. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan

9. Klik 'Cek Akun e-Meterai’

10. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai '

11. Isi email, buat password dan konfirmasi password

12. Klik 'Submit'

13. Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”

14. Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-meterai

15. Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com

16. Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

17. Masukkan Captcha dan klik 'Login'

18. Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian'

19. Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar'

20. Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Baca Juga: Cara Beli e Meterai Digital di Link Kantor Pos untuk Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023

Cara pasang e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

Berikut cara pasang e-meterai di dokumen atau berkas CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Klik 'Cek Akun e-Meterai '
  • Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
  • Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
  • Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
  • Pilih dokumen dan klik 'Open'
  • Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
  • Klik 'Unggah e-Meterai '
  • Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
  • Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
  • Pilih dokumen lalu klik open
  • Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.

Itulah informasi cara beli dan pasang e-meterai untuk dokumen CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler