Berapa Passing Grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP? Segini Nilai Minimal SKD Agar Lolos Resmi Menpan RB

19 September 2023, 14:21 WIB
ILUSTRASI - penjelasan berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP, nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

BERITA DIY - Berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP? Berikut nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan batas minimal nilai SKD dalam seleksi CPNS 2023 yang akan diselenggarakan.

Batas minimal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 651 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pegadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

SKD untuk seleksi CPNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Link Download Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023 PDF Resmi BKN, Apa Penyebab Pendaftaran Diundur, sampai Kapan?

Adapun total soal SKD CPNS 2023 yang harus dijawab saat seleksi CPNS 2023 totalnya yaitu 110, yang terdiri dari:

- TWK: 30 soal.

- TIU: 35 soal.

- TKP: 45 soal.

Nah bobot penilaian untuk soal TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar. Sementara jawaban salah atau tidak dijawab nilainya 0.

Baca Juga: Kapan Bisa Buat Akun SSCASN 2023? Ini Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Siapkan KTP dan KK

Khusus untuk TKP bobot nilainya mulai dari rentang 1 hingga 5, tidak ada jawaban benar atau salah. Namun jika tidak dijawab nilainya 0.

Jadi nilai tertinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian TWK 150; TIU 175; dan TKP 225.

Sedangkan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 yang minimal dipenuhi agar lolos yaitu:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

Baca Juga: Kapan SSCASN 2023 Buka Pendaftaran? Ini Cara Daftar Akun SSCAN untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Passing grade SKD CPNS tersebut tidak berlaku untuk pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Daftarnya yakni lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/puti Papua.

Passing grade SKD CPNS 2023 lulusan lulusan cumlaude dan diaspora adalah nilai kumulatif paling rendah 311, dengan TIU minimal 85.

Sedangkan passing grade untuk penyandang disabilitas dan putra/puti Papua adalah nilai kumulatif 286, dengan TIU minimal 60.

Demikian penjelasan berapa passing grade CPNS 2023 TWK, TIU dan TKP, nilai minimal SKD agar lolos resmi Menpan RB.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler