Info Operasi Zebra Hari Ini 7 September 2023, Daftar Titik Lokasi Cegatan di Jogja dan Denda Jika Ditilang

7 September 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi - Info Operasi Zebra hari ini, Kamis, 7 September 2023 disertai daftar titik lokasi cegatan di Jogja dan denda jika ditilang. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak info Operasi Zebra hari ini, Kamis, 7 September 2023 disertai daftar titik lokasi cegatan di Jogja dan denda jika ditilang.

Operasi Zebra Progo 2023 hari ini kembali digelar pihak kepolisian lalu lintas di wilayah DI Yogyakarta (Jogja).

Perlu diketahui, Operasi Zebra tahun ini akan berlangsung selama 14 hari mulai dari Senin, 4 September 2023 hingga Minggu, 17 September 2023.

Pada Operasi Zebra ini polisi akan melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan roda empat, maupun roda dua, dan menindak para pelanggar.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Jam Berapa, Titik Lokasi di Mana Saja? Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Sanksinya

Tak jarang Operasi Zebra berbentuk pemeriksaan massal di jalan atau yang di Jogja sering disebut dengan istilah cegatan.

Pengendara motor hingga mobil yang didapati tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK siap-siap ditilang polisi.

Namun perlu diketahui di Operasi Zebra 2023 ini ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target utama.

Berikut 7 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Zebra dan denda yang harus dibayar jika ditilang polisi:

1. Melawan arus lalu lintas, melanggar Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra 2023 Di Mana, Jam Berapa, dan Sampai Kapan? Lokasi Operasi Zebra Yogyakarta dan Denda

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat berkendara, melanggar Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak punya SIM, melanggar Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Zebra 2022 DKI Jakarta: Ini Jadwal dan Sasaran Tilang Menggunakan Kamera Elektonik ETLE

Adapun daftar titik lokasi cegatan di Jogja terletak di semua kota dan kabupaten, mulai dari Kota Jogja, Kabuputen Sleman, Bantul, Kulon Progo hingga Gunungkidul.

Menurut pengalaman sebelumnya cegatan Operasi Zebra biasa dilakukan polisi di jalan protokol atau yang ramai dengan lalu lintas, sebagai contoh yaitu:

Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jogja; Jalan Yos Sudarso, Kota Jogja; Jalan Raya Janti, Bantul; Jalan Magelang, Sleman; hingga Jalan Godean, Sleman.

Demikian info Operasi Zebra hari ini, Kamis, 7 September 2023 disertai daftar titik lokasi cegatan di Jogja dan denda jika ditilang.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler