Jadwal Operasi Zebra 2023 Di Mana, Jam Berapa, dan Sampai Kapan? Lokasi Operasi Zebra Yogyakarta dan Denda

6 September 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi/ Ketahui jadwal operasi zebra 2023 di mana, jam berapa, dan sampai kapan serta lokasi operasi zebra di Yogyakarta dan besaran denda. /Humas Polres Sukabumi Kota

BERITA DIY - Saat ini, pihak Polri melakukan operasi zebra 2023 di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Ketahui jadwal operasi zebra 2023 di mana, jam berapa, dan sampai kapan serta lokasi operasi zebra Yogyakarta dan denda.

Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan akan melakukan operasi zebra 2023 di kota dan kabupaten yang ada di DIY.

Operasi zebra sendiri bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Provinsi DIY.

Baca Juga: Info Operasi Zebra Jogja Hari Ini September 2023, Ini Jadwal Lokasi Razia Di Mana Saja dan Mulai Jam Berapa?

Jadwal operasi zebra

Adapun jadwal operasi zebra di DIY akan digelar selama dua pekan atau 14 hari.

Jika tidak terjadi perubahan, operasi zebra 2023 DIY akan digelar pada 4 - 17 September 2023. 

Namun jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Polda DIY.

 

Lokasi, Pelanggaran, dan Denda Operasi Zebra Yogyakarta

Untuk lokasi operasi zebra, pihak kepolisian tidak mengumkanny. Namun rencananya kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di Yogyakarta.

Mengenai jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda atau sanksi diantaranya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, dan berkendara melawan arah.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Jam Berapa, Titik Lokasi di Mana Saja? Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Sanksinya

Untuk lebih lengkapnya, berikut jenis pelanggaran dan jumlah sanksi atau denda yang akan diberlakukan:

1. Melawan Arus: Pasal 287 menetapkan maksimal denda Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ menetapkan bahwa denda maksimal Rp 750.000 dapat dikenakan.

4. Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 menetapkan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5 menetapkan bahwa denda paling besar tidak boleh melebihi Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Pasal 281 menetapkan bahwa denda maksimal Rp 1 juta dapat dikenakan.

Demikianlah info jadwal operasi zebra 2023 di mana, jam berapa, dan sampai kapan serta lokasi operasi zebra Yogyakarta dan besaran denda.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler