Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Persen? Segini Daftar Besaran Gaji yang Berlaku 2023

16 Agustus 2023, 16:09 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023. /YouTube.com/DPR RI

BERITA DIY - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.

Pemerintah akhirnya mengumkan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Kenaikan gaji PNS dkk tersebut diumumkan Jokowi saat menyampaikan pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS dkk digarapkan bisa meningkatkan kinerja, transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September Tanggal Berapa? Ini Formasi yang Ada, Daftar di Link sscasn.bkn.go.id

Kenaikan gaji untuk PNS dkk diumumkan sebesar 8 persen. Sedangkan, kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.

Kenaikan gaji PNS dkk tersebut akan berlaku pada 2024, dengan catatan jika RUU APBN 2024 disetujui dan disahkan oleh DPR RI.

Nah untuk daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023 PDF dalam Pidato Presiden, Segini Besarannya Menurut Golongan

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Teks Lengkap Pidato Jokowi soal Kenaikan Gaji PNS 2023, Kapan Dibayarkan? Berapa Uang Pensiunan Naik 2024?

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian informasi presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen, dan daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler