BERITA DIY - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen? Cek daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.
Pemerintah akhirnya mengumkan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji PNS dkk tersebut diumumkan Jokowi saat menyampaikan pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Jokowi menegaskan kenaikan gaji PNS dkk digarapkan bisa meningkatkan kinerja, transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji untuk PNS dkk diumumkan sebesar 8 persen. Sedangkan, kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.
Kenaikan gaji PNS dkk tersebut akan berlaku pada 2024, dengan catatan jika RUU APBN 2024 disetujui dan disahkan oleh DPR RI.
Nah untuk daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bulan Agustus 2023 PDF dalam Pidato Presiden, Segini Besarannya Menurut Golongan
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS, berapa persen, dan daftar besaran gaji yang berlaku pada 2023.***