Pajak Natura Adalah Apa, Berapa Persen & Berlaku Kapan? Ini Arti Pajak Kenikmatan Itu Apa di UU HPP Perpajakan

6 Juli 2023, 16:35 WIB
Kapan pajak natura berlaku, pajak kenikmatan adalah, apa itu natura, natura yang boleh dibiayakan dan peraturan PPh di UU HPP Natura. /Tangkap layar portaljember.pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari kapan pajak natura berlaku, pajak kenikmatan adalah, apa itu natura, natura yang boleh dibiayakan dan peraturan PPh di UU HPP Natura.

Ketahui pajak natura adalah apa, berapa persen dan berlaku kapan. Simak arti pajak kenikmatan itu apa di aturan turunan UU HPP Perpajakan.

Pajak merupakan hal yang tak terpisahkan dalam setiap lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.

Di dalam ranah tersebut, ada istilah "natura" dan "kenikmatan" yang mengacu pada pemberian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa, namun tidak dalam bentuk uang.

Baca Juga: Pembahasan Contoh Soal KSM Matematika MTs 2023 dan Kunci Jawaban,  3 Link Download 80 Soal PDF Latihan di SINI

Tidak jarang, natura dan kenikmatan ini diberikan oleh pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Namun, seperti apa sih arti dari pajak natura dan kenikmatan ini? Kapan berlakunya? Dan berapa persennya? Mari kita bahas lebih jauh.

Dalam peraturan pajak, natura dan kenikmatan telah mendapatkan perhatian khusus. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, natura dan kenikmatan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, penerima natura dan/atau kenikmatan perlu mempertimbangkan pajak yang akan dikenakan atas pemberian tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup pekerjaan. Artinya, baik pemberi kerja maupun pekerja mendapatkan perlakuan yang setara dalam hal pengenaan PPh, baik untuk penghasilan dalam bentuk uang maupun selain uang.

Baca Juga: 9 Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Bulan Juni 2023, Siapa Saja yang Bisa Ikut PKB dan Bagaimana Caranya?

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Batasan nilai tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Batasan-batasan tersebut mencakup berbagai jenis natura atau kenikmatan, seperti makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu, hingga fasilitas peribadatan.

Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, menjadikannya aturan terbaru yang berlaku bagi pemberi dan penerima natura atau kenikmatan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jogja, Jateng, dan Jawa Tengah Bisa Pakai GoPay Cek Tutorialnya

Bagi pemberi kerja, peraturan ini menjadi stimulan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, karena biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan dan menjadi pengurang penghasilan bruto mereka.

Namun, selalu perlu diingat bahwa peraturan ini juga berdampak pada pekerja atau penerima natura dan/atau kenikmatan. Mereka perlu memperhitungkan pajak yang akan dikenakan atas pemberian tersebut.

Mulai 1 Juli 2023, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian yang melebihi batasan nilai yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang peraturan ini, dapat mengakses salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 di laman www.pajak.go.id.

Demikianlah penjelasan mengenai arti pajak natura dan kenikmatan, kapan berlakunya, serta berapa persen yang akan dikenakan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam memahami lebih jauh tentang peraturan pajak ini dan mengatur keuangan Anda dengan lebih baik.

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler