Hukum Mengubur Mayat dalam Satu Liang Lahat, Apakah Diperbolehkan dan Sesuai Syariat Islam? Ini Penjelasannya

23 Mei 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi - Hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat, info apakah diperbolehkan menguburkan di 1 kuburan dan sesuai syariat Islam, ini penjelasannya. /PEXELS/Tom Fisk

BERITA DIY - Simak penjelasan hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat, informasi apakah diperbolehkan menguburkan di 1 kuburan dan sesuai syariat Islam.

Kematin adalah hal yang pasti dialami oleh setiap makhluk hidup. Setelah mati, mayat atau jenazah wajib dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikubur.

Lalu bagaimana hukum jika mengubur mayat dalam satu liang lahat, apakah diperbolehkan dan sesuai dengan syariat Islam? Ini penjelasan hukum menguburkan jenazah dalam 1 kuburan.

Jika seorang muslim sudah dinyatakan meninggal dunia, maka muslim lainnya yang masih hidup wajib mengurus jenazah tersebut. Ada 4 kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Jenazah Untuk Laki-Laki dan Perempuan Lengkap Latin serta Artinya

Kewajiban pertama yakni memandikan mayat, mengkafani, menyolatkan dan terakhir menguburkannya. Dalam Islam kewajiban tersebut hukumnya fardhu kifayah.

Sesuai syariat Islam, satu jenazah harus dikubur dalam satu liang lahat. Hal tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap orang yang meninggal.

Namun dalam keadaan tertentu, diperbolehkan mengubur lebih dari satu mayat, misalkan, mengubur korban perang, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya.

Dilansir dari video yang diunggah akun YouTube Al-Bahjah TV pada 10 September 2021, Buya Yahya menjelaskan menjelaskan perkara menguburkan beberapa mayat dalam satu liang lahat.

Baca Juga: Tata Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Syariat Islam bagi Laki-laki dan Perempuan, Ini Tahap-tahapnya

"Dalam satu kuburan dua orang baru diperkenankan kalau memang ada darurat terlalu banyaknya jenazah, misalnya ada korban bencana alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan mengubur satu orang dalam satu liang lahat merupakan salah satu bentuk memuliakan mayat dari orang yang sudah meninggal.

Dilansir dari laman Muhammadiyah juga dijelaskan demikian, boleh namun hanya untuk keadaan darurat. Jika dalam keadaan normal sebisa mungkin satu jenazah dikubur di satu liang lahat.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. al-Bukhari).

Baca Juga: Doa untuk Jenazah Perempuan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Jenazah

Itulah penjelasan hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat, informasi apakah diperbolehkan menguburkan di 1 kuburan dan sesuai syariat Islam.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler