Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023 yang Dikaji Ulang BKN Imbauan Menpan RB Azwar Anas

4 Mei 2023, 21:21 WIB
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITA DIY - Akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkaji ulang nilai passing grade PPPK 2023 yang dikelauhkan oleh para guru honorer.

Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.

Apa itu passing grade adalah suatu hitungan batas nilai minimal yang digunakan dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

 

Artinya, tiap tahapan dalam seleksi tulis PPPK akan mempunyai poin dan per tahapan seleksi akan punya passing grade atau nilai batas minimal tertentu.

Baca Juga: Tata Cara Pengisian DRH PPPK Guru, Kapan Hari Terakhir? Ini Daftar Berkas yang Harus Diupload

Dalam seleksi PPPK, passing grade diperlukan memprediksi dan dibuat sebagai nilai acuan atau patokan untuk dinyatakan lolos atau tidak lolos.

Adapun aturan passing grade PPPK 2023 tercantum pada Keputusan Menpan RB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.

Dari Keputusan Menpan RB Nomor 1127 dan 1128 tersebut, passing grade digunakan pada 4 jenis seleksi PPPK guru dan non guru yakni:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

2. Seleksi Kompetensi Manajerial.

 

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.

4. Wawancara.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Usai PPPK Kerja 5 Tahun? Begini Cara Agar Diperpanjang seperti PNS

Berikut daftar passing grade seleksi PPPK guru 2023:

1. Seleksi kompetensi teknis

- Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

- Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200

- Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130

- Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110

- Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130

 

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural

- Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200

- Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130

- Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110

- Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130

4. Wawancara

- Nilai kumulatif maksimal: 40

- Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 24

- Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 20

- Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 24.

Baca Juga: Selamat! 2,3 Juta Lebih Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Pengecualian

Berikut daftar passing grade seleksi PPPK non guru 2023:

1. Tes Kompetensi Manajerial

- Passing Grade: 130 dan Nilai kumulatif maksimal 200

2. Tes Kompetensi Sosial Kultural

- Passing Grade: 130 dan nilai kumulatif maksimal 200

 

3. Tes Kompetensi Teknis:

- Passing Grade: Tergantung dari jabatan fungsional dengan nilai maksimal 450

4. Seleksi Wawancara

- Passing Grade: 24 dan Nilai Kumulatif Maksimal 40.

Baca Juga: Arti Kode Kelulusan Pengumuman PPPK Kemenag 2023 di Link SSCASN BKN P3K: L dan P/L

Demikian daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler