Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati 2023 Secara Online: Unduh Aplikasi Ini Ada di PlayStore

2 Mei 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Berkas syarat dan cara perpanjang paspor online di aplikasi M Paspor. /PIXABAY/@cytis

BERITA DIY - Simak cara perpanjang paspor yang sudah mati 2023 secara online dengan unduh install aplikasi terbaru dan inilah syarat beserta langkah-langkah lengkapnya.

Bagi yang akan melakukan perpanjang paspor yang sudah mati kini tak perlu khawatir. Sebab terdapat cara terbaru yaitu secara online menggunakan aplikasi di tahun 2023.

Untuk perpanjang masa berlaku paspor yang sudah tidak berlaku maka dapat terlebih dahulu download aplikasi M Paspor yang telah tersedia di laman pembelian seperti PlayStore.

Sebelum nantinya melakukan tahapan perpanjang paspor, maka dapat terlebih dahulu menyiapkan berbagai berkas yang akan digunakan sebagai syarat nantinya.

Baca Juga: Kapan Berlaku Paspor 10 Tahun dan Biaya Pembuatan Lengkap Cara Membuat Paspor Online 2022

Berkas Syarat Perpanjang Masa Berlaku Paspor 2023

Berbagai berkas yang harus disiapkan pada saat proses menambah masa berlaku paspor adalah seperti berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Kartu Keluarga atau KK

3. Paspor Lama

4. Akta Kelahiran

5. Ijazah Terakhir.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Paspor Online 2022 via Aplikasi APAPO, Berapa Lama Jadi?

Cara Perpanjang Paspor Sudah Mati 2023 Online

Setelah menyiapkan, maka berikut merupakan cara perpanjang paspor yang sudah mati tahun 2023 secara online menggunakan aplikasi M Paspor:

- Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi M Paspor

- Kemudian masuk ke dalam aplikasi

- Registrasi jika belum memiliki akun

- Lakukan login dengan akun yang telah dimiliki

- Pilih kantor imigrasi terdekat

- Pilih jumlah dan jadwal pertemuan

- Simpan bukti pendaftaran

- Kemudian mendatangi kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang Paspor yang Masa Berlaku Habis 2022

Demikianlah informasi mengenai cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M Paspor lengkap dengan syarat untuk melakukannya.***

 

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler