Pensiunan PNS Full Senyum, Kabar Gembira dari Kemenkeu soal Tambahan Tunjangan Hari Tua! Ini Besarannya

28 April 2023, 21:38 WIB
Ilustrasi. Cek tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta. /Freepik/pressfoto

 

BERITA DIY - Ada hadiah jaminan hari tua dari Kemenkeu untuk pensiunan PNS yang telah dan sudah masuk usia pensiun (58 - 65 tahun).

Ada tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pensiunan PNS untuk mendapatkan asuransi kematian sebagai hak pensiun.

 

Aturan jaminan asuransi kematian tercantum pada perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya

PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang asuransi kematian bagi pensiunan PNS program tabungan hari tua ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2023.

PMK Nomor 23 tahun 2023 mengatur persyaratan dan nominal manfaat hari tua bagi PNS dengan tujuan menjaga kesinambungan program tabungan hari tua bagi PNS dan meningkatkan efisiensi keuangan negara.

 

Dalam PMK terbaru tersebut, asuransi kematian pensiunan PNS sebesar Rp 8 juta bisa diklaim mulai 1 April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! 2,9 Juta Pensiunan Dapat Rejeki Nomplok di Bulan INI, Sri Mulyani Ungkap Nominalnya

Baca Juga: Besaran Gaji 13 2023 PNS PPPK Pensiunan sesuai Komponen THR? Ini Jadwal Kapan Cairnya

"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023

Kemudian, pasangan istri atau suami dari PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

 

Terakhir, anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan mendapat asuransi sebesar Rp 4 juta.

"Dalam hal istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," tulis dalan PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji 13 ASN PNS PPPK Pensiunan Cair Juni 2023 Besaran Paling Banyak Hingga 24 Jutaan

Baca Juga: Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

Demikian info tambahan tunjangan hari tua bagi pensiunan PNS yang dijamin oleh pemerintah yakni berupa asuransi kematian hingga Rp 8 juta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler