Apa Saja Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Asuransi? Ini Jenisnya

25 April 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi Apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi? Ini jenisnya. Cek jenis kerusakan di sini. / Pixabay/@NoName_13

BERITA DIY – Simak informasi apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi? Ini jenisnya, tersedia di sini.

Kerusakan mobil atau cacat pada kendaraan adalah masalah yang menghambat kinerja serta membuat tidak berfungsi dengan baik.

Jenis kerusakan mobil mulai dari masalah kecil, seperti lampu yang tidak berfungsi atau ban bocor, hingga rusak pada mesin jadi kendala yang cukup serius.

Terdapat beberapa orang yang memiliki asuransi untuk kerusakan mobil. Di mana biaya perbaikan mobil yang rusak bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Info Pinjaman BRI Biasa Bukan KUR 2023, Limit Rp 250 Juta, Angsuran Rp 29 Ribuan, Dapat Asuransi Kesehatan

Namun, nyatanya tidak semua kerusakan mobil bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Adapun beberapa jenis kerusakan mobil yang dapat ditanggung oleh asuransi akan di bagikan pada artikel ini.

Diketahui untuk menentukan apakah kerusakan mobil dapat ditanggung oleh asuransi atau tidak, harus dilihat dari jenis dan penyebab kerusakan serta ketentuan serta persyaratan dalam polis asuransi.

Sementara itu, banyak orang yang mendaftarkan mobilnya ke perusahaan asuransi karena memiliki perlindungan finansial yang memadai jika terjadi kerusakan, kecelakaan, atau kehilangan mobil.

Beberapa alasan mengapa banyak orang memilih untuk mendaftarkan mobilnya ke perusahaan asuransi yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu Taspen Life? Ini Pengertian Taspen Life dan Cara Cairkan Dana Asuransi Jiwa di Taspen Life

  1. Biaya perbaikan yang tinggi

Biaya perbaikan mobil yang rusak akibat kecelakaan atau kerusakan bisa sangat mahal. Dengan memiliki asuransi, pemilik mobil dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung ketika kendaraan rusak.

  1. Kerusakan akibat kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas adalah hal yang mungkin terjadi saat berkendara dan kerusakan yang ditimbulkan bisa sangat besar. Dengan memiliki asuransi mobil, pemilik bisa memastikan bahwa mereka terlindungi finansial jika terjadi kecelakaan.

  1. Pencurian

Kehilangan mobil akibat pencurian bisa sangat merugikan secara finansial, karena mobil adalah aset yang mahal. Oleh karena itu, pemilik mobil yang memiliki asuransi mobil terlindung dari risiko pencurian mobil.

Baca Juga: BRI Group Luncurkan Produk Asuransi BRI Life Double Care, Jamin Perlindungan Perusahaan dan Karyawannya

Melansir dari bcainsurance.co.id pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pasal 1 tentang Resiko Yang Dijamin, terdapat beberapa jenis kerusakan yang ditanggung oleh asuransi.

Berikut jenis kerusakan yang ditanggung asuransi:

  1. Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
  2. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  3. Perbuatan jahat;
  4. Pencurian, termasuk pencurian didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat 3 sampai 5 dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Kebakaran, termasuk kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor, kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  6. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Itulah informasi apa saja jenis kerusakan mobil yang ditanggung oleh asuransi? Ini jenisnya.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler