Pengumuman! ASN dan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji ke-13 di Tanggal Ini, Sri Mulyani Beri Bocoran

19 April 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi - Pengumuman, ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri bocoran. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Pengumuman, ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal berikut ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani beri bocoran.

Pencairan gaji ke-13 cair merupakan hal yang ditunggu-tunggu para abdi negara dan pensiunannya. 

Ya, pemerintah setiap tahun memang memberikan 14 kali gaji bagi para ASN hingga pensiunan PNS.

Adapun 12 kali gaji merupakan gaji bulanan, gaji ke-13 merupakan gaji yang diberikan di pertengahan tahun, dan gaji ke-14 yang merupakan THR.

Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain

Menteri Keuangan Sri Muyani memastikan tahun 2023 ini akan ada pencairan gaji ke-13 buat ASN dan pensiunan PNS.

Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Besaran nominal gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan PNS ini sama seperti THR Lebaran 2023. Komponen pada THR 2023 yaitu:

1. Gaji pokok.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Baca Juga: THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

Namun perlu diketahui, ada PNS yang tidak diberi gaji ke-13 2023, mengutip setkab.go.id berikut detailnya:

1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah terkait tanggal ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13, Sri Mulyani tidak merinci. Ia hanya mengatakan gaji ke-13 cair Juni 2023.

Baca Juga: THR 2023 Tanggal Berapa Cair? Ini Info Jadwal Pembagian THR Karyawan Swasta, Pabrik dan BUMN, Begini Aturannya

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Demikian ASN dan pensiunan PNS bakal terima gaji ke-13 di tanggal berapa dan bocoran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pencairan.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler